1. Asas Kerahasiaan
yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan
keterangan tentang konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan, yaitu data
atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain.
Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua
data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
2.
Asas kesukarelaan
yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan konseli
(konseli) mengikuti/menjalani pelayanan/kegiatan yang diperlu-kan baginya.
Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan
kesukarelaan tersebut.
3.
Asas keterbukaan
yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi
sasaran pelayanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di
dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima
berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya.
Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban mengembangkan keterbukaan konseli
(konseli). Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan
dan adanya kesukarelaan pada diri konseli yang menjadi sasaran
pelayanan/kegiatan. Agar konseli dapat terbuka, guru pembimbing terlebih dahulu
harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
4.
Asas kegiatan
yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi
sasaran pelayanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan
pelayanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu mendorong
konseli untuk aktif dalam setiap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling
yang diperuntukan baginya.
5. Asas kemandirian
yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling,
yakni: konseli (konseli) sebagai sasaran pelayanan bimbingan dan konseling
diharapkan menjadi konseli-konseli yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan
menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan
serta mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan
segenap pelayanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi
berkembangnya kemandirian konseli.
6. Asas Kekinian
yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki agar objek sasaran pelayanan bimbingan
dan konseling ialah permasalahan konseli (konseli) dalam kondisinya sekarang.
Pelayanan yang berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun”
dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang
diperbuat sekarang.
7. Asas Kedinamisan
yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi pelayanan terhadap sasaran
pelayanan (konseli) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton,
dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap
perkembangannya dari waktu ke waktu.
8.
Asas Keterpaduan
yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagai pelayanan dan kegiatan
bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak
lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru
pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan
bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap
pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
9.
Asas Keharmonisan
yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki agar segenap pelayanan dan kegiatan
bimbingan dan konseling didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan
nilai dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan,
adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah pelayanan
atau kegiatan bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila
isi dan pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu.
Lebih jauh, pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat
meningkatkan kemampuan konseli (konseli) memahami, menghayati, dan mengamalkan
nilai dan norma tersebut.
10.
Asas Keahlian
yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan dan kegiatan bimbingan
dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal
ini, para pelaksana pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah
tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan
guru pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan
dan kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan
konseling.
11.
Asas Alih Tangan
Kasus
yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu
menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas
suatu permasalahan konseli (konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada
pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari
orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain ; dan demikian pula guru pembimbing
dapat mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar