sebagaimana dinyatakan dalam
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) Tahun 2003 (UU No. 20 Tahun
2003 pasal 3), yaitu untuk berkembangnya peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertaqwa kepada TuhanYang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar