Senin, 07 Mei 2012

TUJUAN UMUM BK BERKAITAN DENGAN TUJUAN PENDIDIKAN


Tujuan umum bimbingan dan konseling secara umum berkaitan dengan tujuan pendidikan

 sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) Tahun 2003 (UU No. 20 Tahun 2003 pasal 3), yaitu untuk berkembangnya peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada TuhanYang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar