Pelaksanaan
pelayanan BK baik yang bersifat insidental maupun terprogram, dimulai dengan
pemahaman tentang tujuan layanan, dan tujuan ini akan diwujudkan melalui proses
tertentu yang dilaksanakan oleh tenaga ahli dalam bidangnya, yaitu konselor
profesional.
Prinsip-prinsip
yang berkenaan dengan hal tersebut adalah :
BK harus diarahkan
untuk pengembangan individu yang akhirnya mampu membimbing diri sendiri dalm
menghadapi permasalahannya.
Dalam proses BK
keputusan yang diambil dan akan dilakukan oleh individu hendaknya atas kemauan
individu itu sendiri bukan karena kemauan atau desakan dari pihak lain.
Permasalahan
individu harus ditangani oleh tenaga ahli dalam bidang yang relevan dengan
permasalahan yang dihadapi.
Kerja sama antara
guru pembimbing, guru-guru lain dan orang tua anak amat menentukan hasil
pelayanan bimbingan.
Pengembangan
program pelayanan BK ditempuh melalui pemanfaatan yang maksimal dari hasil
pengukuran dan penilaian terhadap individu yang terlibat dalam proses pelayanan
dan program bimbingan dan konseling itu sendiri (Hanen, 2002).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar